Berita
18 Nov 2025, Sel

Diduga Putar Musik Remix, Polsek Batanghari Leko Bergerak Cepat: Tuan Rumah Hajatan Diperiksa, Penyelenggara Bisa Terseret Sanksi.

BATANGHARI LEKO MUBA SUMSEL SibaNews.com-, Polsek Batanghari Leko (BHL) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan pemutaran musik malam dan musik remix pada acara pernikahan di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian memastikan telah melakukan langkah penanganan dengan memanggil dan memeriksa pihak terkait, Jumat 14 November 2025.Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Kurniawan, S.Psi, M.H menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek BHL telah memeriksa tuan rumah acara, atas nama Pardidi, serta sejumlah saksi yang merupakan warga Desa Talang Buluh.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran aturan hiburan malam.“Untuk saat ini, Polsek BHL melalui Unit Reskrim telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tuan rumah An. Pardidi dan saksi lainnya warga Desa Talang Buluh Kecamatan BHL Kabupaten Muba,” ujar Iptu Agus.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan akan berlanjut kepada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan acara. “Untuk saksi lainnya, Kepala Desa dan Ketua Panitia akan dilanjutkan pemeriksaannya hari Senin nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Agus menegaskan bahwa personel kepolisian sebenarnya telah hadir dan memberikan himbauan pada saat acara berlangsung. “Pada saat acara resepsi pernikahan hari Kamis tanggal 13 November 2025, personel Bhabinkamtibmas Polsek BHL telah melakukan giat pengamanan dan himbauan pada saat acara berlangsung,” katanya.

Iptu Agus juga menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan aturan. Ia memastikan bahwa Polsek BHL tidak akan ragu memberikan tindakan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hiburan malam dan larangan musik remix.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ini sebagai bentuk kepastian hukum dan upaya menjaga ketertiban di wilayah kami,” tegasnya.

Polsek Batanghari Leko mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan batas waktu hiburan dan larangan pemutaran musik remix guna menciptakan suasana kondusif serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. (Td).




Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post