

Muba Sumsel -SibaNews.com,-Di tengah arus globalisasi dan derasnya pengaruh budaya asing yang kadang mengikis nilai-nilai luhur bangsa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, justru mengambil langkah berani dan inspiratif.
Di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha dan Wakil Bupati Rohman, pemerintah daerah ini menegaskan komitmennya untuk melindungi moral generasi muda dan melestarikan budaya lokal melalui kebijakan yang tegas namun berpihak pada kebaikan bersama.
Melalui surat pemberitahuan resmi nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025, Pemkab Muba menetapkan aturan ketat terhadap penyelenggaraan pesta rakyat.
Tujuannya bukan membatasi kebebasan, melainkan menjaga ruang publik tetap bersih dari pengaruh negatif seperti narkoba, minuman keras, perjudian, dan hiburan berunsur vulgar.“Pesta rakyat harus menjadi panggung silaturahmi, bukan ajang kemaksiatan.
Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kasih sayang kami kepada masa depan anak-anak Muba,” tegas Bupati Toha dalam pernyataannya.
Muba Tegas Menjaga Lima Hal Ini:
1. Menolak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
2. Melarang penjualan minuman keras dari semua golongan.
3. Menghapus hiburan yang mengandung unsur pornografi.
4. Melarang musik remix yang tidak sesuai norma kesopanan dan nilai agama.
5. Membasmi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Kegiatan hiburan rakyat tetap diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan pengawasan yang ketat.


Pemerintah daerah juga melibatkan tokoh masyarakat, camat, lurah, dan kepala desa dalam proses edukasi dan pengawasan di lapangan.
Langkah Musi Banyuasin ini menjadi inspirasi bahwa perubahan moral bisa dimulai dari desa dan kabupaten.Muba memberi contoh bahwa kemajuan tidak harus mengorbankan jati diri bangsa.
“Kami ingin membuktikan bahwa membangun daerah bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga membangun karakter masyarakat. Kami ingin generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang bersih, sehat, dan bermartabat,” ujar Bupati yang akrab disapa Wak Toha.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi role model bagi daerah lain, bahwa menjaga nilai tidak harus bertentangan dengan kebebasan, dan hiburan tetap bisa dinikmati tanpa melanggar norma.(Td).