Musi Banyuasin.Sibanews.com, – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SH SIk dengan tegas mengintruksikan kepada jajarannya agar menindak atau memberantas segala bentuk praktik kegiatan Ilegal termasuk juga Ilegal Drilling, apabila ditemukan harus direspon dengan cepat. Namun Intruksi Jenderal Polisi Bintang Dua tersebut seakan tumpul diwilayah hukum Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin (Muba).
Terbukti, setelah terjadinya kebakaran hebat yang ditimbulkan Sumur Minyak Diduga Ilegal di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu 23 Juni 2024 dan beberapa hari kemudian Jum’at 29 Juni 2024 sumur minyak diduga ilegal tersebut kembali terbakar. Dampaknya selain menalan beberapa korban jiwa, tumpahan minyak yang meluing tersebut menyembur ke Sungai Parung, diduga dapat merusak ekosistem sungai.
Selanjutnya, Jum’at 19 Juni 2024 kemarin masih dalam wilayah hukum Polsek Sungai Lilin, sebuah Mobil Pick Up diduga membawa minyak ilegal terbakar didaerah PT Hindoli dan informasinya kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin.
Tak sampai disitu saja, hari ini Minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib tengah malam, kebakaran yang diduga diakibatkan oleh kegiatan Ilegal Driling kembali terjadi diwilayah yang sama yakni Dusun Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin dan kembali menelan korban jiwa.
Kejadian tragis ini, penyebab utamanya belum diketahui secara pasti, walaupun kejadian ini sudah viral di Media Sosial (Medsos).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di tengah malam tersebut, warga dikejutkan dengan suara dentuman keras, mendengar suara dahsyat itu warga berhamburan keluar dan melihat kobaran api sangat besar membumbung tinggi.