BANYUASIN.Sibanews.com, – Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 3 dan ke 5 KUHP.
Pelaku Pencurian di Salon Tanjung Api-Api Km.52 Rt.04 Rw.02 Desa Sri Tiga Kec.Sumber Marga Telang Kab.Banyuasin berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Telang
Pemilik Salon di Jl.Tanjung Api-Api Km.52 Rt.04 Rw.02 Desa Sri Tiga Kec.Sumber Marga Telang Kab.Banyuasin yang menjadi korban pencurian tersebut a.n Heri Adiwinata 33 Tahun berprofesi sebagai Karyawan Swasta
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin (1/4/24) sekira pukul 05.00 WIB di salon milik korban telah terjadi pencurian oleh Pelaku MS 38 Tahun berprofesi sehari hari sebagai Nelayan, Pelaku melaksanakan aksinya diawali dengan menarik jendela salon yang terbuat dari kayu dengang sekuat tenaga menggunakan tangan sehingga jendela tersebut terbuka.