Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Laporan Pengaduan Palsu

BANYUASIN.Sibanews.com, – Kapolsek Rambutan AKP Marwan SH MH, menyampaikan bahwa Reskrim Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana memberitahukan atau mengadukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada /laporan pengaduan palsu, Rabu (13/12)

“Unit Reskrim Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Kasus Laporan Pengaduan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP,” disampaikan Kapolsek Saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banyuasin.

2 orang Pelaku Yakni RD (20) pekerjaan Tani , Alamat Rt. 007 Rw. 003 Desa gelebak dalam kec. Rambutan kab. Banyuasin, dan SLT (33) pekerjaan Sopir beralamat Talang Tengah Dusun II Desa Tanjung Merbu Rt. 007 Rw. 002 Kec. Rambutan Kab. Banyuasin.

Kapolsek Rambutan AKP Marwan Menjelaskan pada Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Jam 13.00 Wib sdr. RD dan sdr. SLT datang ke Kantor Polsek Rambutan untuk membuat laporan/pengaduan perihal tindak pidana pencurian sepeda motor dengan membawa 1 ( satu ) lembar surat keterangan finance dan 1 ( satu ) buah kunci cadangan motor honda beat. kemudian Sdr. RD mengadukan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor di semak semak pinggir jalan desa talang tengah ketika sedang berhenti buang air kecil yang mana kunci kontak berikut stnk tertinggal di sepeda motor yang dicuri pelaku, ketika ditanya Personil SPKT siapa saksinya ternyata sdr. RD dan sdr SLT meminta izin untuk pulang dulu kemudian datang lagi mengajak seorang saksi an. HABIL als GENDUT, setelah itu membuat Laporan di SPKT.

Kemudian sambungnya, saat sdr. RD, sdr. Slt dan sdr HABIL als GENDUT dimintai keterangan di unit reskrim ternyata keterangan ketiga orang tadi berbeda beda sehingga pemeriksa unit reskrim menjadi curiga sehingga ketiga orang tadi diperiksa secara terpisah dan didapat keterangan dan pengakuan dari sdr RD dan SLT telah mengarang cerita seolah olah motor sdr RD telah dicuri dengan cara mengajak sdr HABIL als GENDUT untuk menjadi saksi pencurian sepeda motor padahal sdr HABIL als GENDUT hanya melintas melihat sdr RD mengendarai sepeda motornya akan tetapi tidak mengetahui peristiwa kehilangan yang dialami sdr RD.

Setelah dilakukan pemeriksaan/introgasi secara mendalam terhadap sdr. RD dan sdr SLT ternyata peristiwa yang sebenarnya adalah pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira jam 15:00 Wib pelaku RD kerumah sdr. BAMBANG yang beralamat di Jl. Sentosa Kec. Plaju Kota Palembang untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Hitam tahun 2023 yang masih dalam akad kredit. Setelah itu sdr.BAMBANG membawa sepeda motor tersebut kepada orang lain lagi dan pelaku RD tidak mengetahuinya.

Kemudian, sekira jam 20:00 Wib sdra BAMBANG kembali lagi ke pelaku RD dengan membawa uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil menggadaikan sepeda motor tersebut dan pelaku RD sudah memberitahu kepada sdr. BAMBANG ingin menebus kembali sepeda motor tersebut pada tanggal 28 November 2023. Kemudian Pada saat tanggal 28 November 2023 pelaku RD memberitahu kakaknya An. SELAMET bahwa sepeda motor sudah tergadai kepada sdra BAMBANG dan pelaku RD belum ada uang untuk menembus sepeda motor tersebut. Lalu Pelaku SLT mencarikan uang untuk menembus sepeda motor tersebut dan pada tanggal 3 Desember 2023 baru mendapatkan uang sekira jam 16:00 Wib pelaku RD bersama SLT kerumah sdra BAMBANG hendak menembus sepeda motor tersebut namun sepeda motor tersebut tidak diserahkan oleh sdra BAMBANG dengan alasan sudah lewat tempo pembayaran.

Sehingga Pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 09:00 Wib saat pelaku RD sedang berada dirumah yang beralamat di desa Gelebak Dalam Kec. Rambutan Kab. Banyuasin dan disitu ada SLT, timbullah inisiatif agar tidak ditagih oleh pihak lesing lalu pelaku RD mengatakan kepada pelaku SLT “kak buat surat keilangan be ke polsek” dijawabnya “yo sudah baseng kaulah”. Lalu pelaku RD mengatakan lagi “kak, kalu polisi nanyo omong be motor tu ilang di talang tengah, pas aku lagi kencing dak lamo dari situ aku melok mobil langsung kerumahmu di talang tengah gek omongi be abis aku kerumah kau kito langsung pura-pura ngecek ke tempat kejadian keilangan aku tu, gek man ditanyo polisi iyo-iyoke be” dijawab oleh pelaku SLT “yo”. Lalu pelaku RUDI bersama pelaku SELAMET berangkat ke kantor lesing FIFGroup untuk meminta surat keterangan sepeda motor masih kredit. Setelah dari kantor FIFGroup pelaku RD bersama pelaku SLT langsung mengarah ke Polsek Rambutan menggunakan sepeda motor milik SLT. Namun saat diperiksa oleh penyidik Polsek, cerita karangan mereka terbongkar karena memberi keterangan yang berbeda beda..

“Lalu terhadap kedua pelaku diintrogasi dan mengakui perbuatannya, kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Rambutan untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda, 1 (satu) lembar surat keterangan finance yang dilaporkan pelaku seolah-olah hilang ,1 (satu) lembar laporan Polisi perkara Pencurian, 2 (dua) rangkap Berita Acara Pemeriksaan, 2 (dua) lembar Berita acara Sumpah/Janji.(rill)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post