Gelar aksi damai terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Tim Seleksi Anggota KPU,P3S Geruduk kantor Bawaslu Sumsel

Palembang.Sibanews.com, -Persatuan Putra Putri Sriwijaya (P3S) menggelar demo terkait dugaan penyelewengan Tim Seleksi Anggota KPU Sumatera Selatan periode 2023-2028,Pada Rabu 25/10/2023.

Aksi yang digelar sekira pukul 10.00 Wib dihalaman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dihadiri puluhan anggota Ormas P3S dan awak media dengan dijaga ketat pihak Kepolisian berlangsung tertib dan aman.

Dalam orasinya Rivaldi Davinci selaku koordinator aksi mengatakan : “Kami meminta Ketua Bawaslu untuk merekomendasikan supaya Pemilu di Sumatera Selatan agar diselenggarakan dengan Jujur,adil dan bersih untuk itu kami mendesak Bawaslu RI dan pihak terkait untuk merekomendasikan bahkan membatalkan seleksi anggota komisioner KPU tersebut karena jika tetap dilanjutkan akan ada indikasi bahwa Pemilu Di Sumatera Selatan tidak akan Bersih”.ucapnya.

Ia menambahkan “Aksi kami ini murni gerakan masyarakat sebagai sosial kontrol dan kami pastikan bahwa aksi ini tidak ditunggangi pihak manapun”.

Jika keluhan kami ini tak diindahkan maka selanjutnya kami akan menggelar aksi di DKPP Jakarta dengan massa yang lebih besar”,Tegasnya.

Berikut Pernyataan sikap yang dibacakan saat orasi di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ,

Bahwa berdasarkan berita acara pengumuman tim seleksi No.5/Timselprov,Gek.7-Pu/02/16.2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi Sumsel periode 2023-2028,Merilis 90 nama yang lulus administrasi bakal calon anggota KPU Sumsel dari 90 peserta yang lulus tersebut,terdapat 15 orang calon anggota KPU yang cacat etik.

Kemudian berdasarkan surat pengumuman tim seleksi No.12/Timselprov.Gel.7-Pu/03/16/2023 terdapat 20 nama yang cacat etik yang tetap diluluskan tim seleksi KPU prov Sumsel.

Pada Jumat 1 September 2023 KPU Sumsel mengumumkan kembali peserta yang lulus seleksi dengan Nomor surat 16/timselprov,Gol70Pu/04/16/2023.

Nama yang telah dinyatakan lulus 10 terdapat 4 nama calon KPU Sumsel yang cacat etik namun tetap diluluskan yaitu bernama : Abu amin,Handoko,Nurul Mubarok,Rudiyanto Pangaribuan, yang telah kena sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (DKPP).

Bahwa penyelenggara pemilu haruslah seorang warga Negara yang mempunyai integritas dan tidak tercela.

  1. Menganulir dan mengganti daftar peserta yang sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
  2. KPU RI melakukan pergantian Tim seleksi atau mengambil alih proses seleksi calon KPU Prov Sumsel
  3. Membatalkan proses seleksi tahap berikutnya sampai persoalan ini ditetapkan.
  4. Bahwa beberapa nama calon peserta yang lolos seleksi tes tertulis dan tes psikotes sebagaimana yang telah diumumkan oleh tim seleksi calon anggota KPU provinsi Sumsel No.12/Timselprov.Gel.7-Pu/03/16/2023 yang terbukti sudah melakukan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu RI sehingga yang bersangkutan sudah cacat etik dan tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
  5. Bahwa KPU RI harus menganulir dan mengganti peserta yang telah cacat etik tersebut demi terwujudnya penyelenggara pemilu yang berintegritas dan terpercaya.
  6. Bahwa lolosnya peserta peserta yang sudah cacat etik tersebut menunjukkan bahwa tim seleksi tidak melaksanakan tugas sebagaimana PKPU NO.4 tahun 2023pasal 11 ayat 2 : Tim sel2ksi mr;aksanakan tugaS secara terbuka dengan membatalkan partisipasi masyarakat ,ini bukti bahwa laporan tentang calon peserta seleksi yang cacat etik sudah disampaikan oleh masyarakat kepada tim sel2ksi anggota KPU Prov Sumsel 202302028 pada tanggal 18 Agustus 2023,sekira pukul 15.00 Wib di sekretaria Tim sel2ksi calon anggota KPU Prov Sumsel tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku (diabaikan).

Aksi yang digelar dihalaman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diterima oleh
Dra.Massuryati selaku koordinator Divisi Pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat.

Dra.Massuryati menyampaikan ” Bahwa terkait peraturan tentang mekanisme dan tatacara penerimaan anggota KPU berikut pelanggarannya bukan tugas,wewenang dan kewajiban komisioner Bawaslu provinsi melainkan mutlak menjadi tugas dan wewenang dari Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP RI)”,sebut Massuryati.

Di tempat terpisah Ketua Umum Persatuan Putra Putri Sriwijaya (P3S) Efsyah Romli Hidayat yang akrab di panggil Bang Acek mengatakan bahwa bila aksi pada hari ini tidak di realisasikan oleh Bawaslu. P3S akan melakukan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar di Dewan Keamanan Penyelengara Pemilu (DKPP RI).

“Terkait issue yang cacat etik Pemilihan calon komisioner KPU prov. Sumatera Selatan, kami dari P3S akan melakukan aksi kembali ke DKPP RI bila tidak ditanggapi dengan serius oleh Komisioner Bawaslu”. Tutupnya.(red)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post