Musi Rawas, Sibanews.com -Kades Desa Semete kecamatan Muara Lakitan di duga lakukan Pungli kepada Supir yang melintas di desa Semete menuju PT. SUMATERA PALMA ANDALAN (SPA) kecamatan Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.
Saat wartawan Sibanews.com lakukan investigasi, team madia ini mendapatkan informasi seorang sumber yaitu Bram (nama samaran) salah satu supir truk, ia mengatakan bahwa benar adanya retribusi liar setiap mau masuk ke PT. SPA sebesar 170.000 per mobil
“Benar setiap kami melintas menuju PT. SPA kami harus menyetorkan uang Rp170.000,- kalau tidak ada setoran kami dilarang masuk, Menurut Oknum Kades tersebut itu merupakan uang keamanan”
Lebih mengejutkan lagi hal ini dilakukan oleh oknum kades SEMETE yang langsung turun kelapangan untuk memungut retribusi liar tersebut
“Ya kami para sopir setiap kali melintasi desa semete menuju PT. SPA harus menyetorkan uang kepada oknum kades sebesar Rp170.000,-. Biasanya kami serahkan uang tersebut di rumah makan Sederhana desa Semete yang berjarak sekitar 100m dari simpang menuju PT. SPA. Setelah menyerahkan uang tersebut barulah kami bisa melanjutkan perjalanan “. Ujar Bram
Tentunya perbuatan ini sangat tidak di benarkan dan melanggar perundangan di Negara Republik Indonesia yang Tertuang Dalam KUHP, Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bram berharap agar hal ini tidak terjadi lagi terhadap Sopir yang ingin masuk ke PT. SPA, sehingga kami bisa mendapatkan rejeki lebih. Berapa la pak gaji sopir, Kl seperti ini gaji kami terpotong untuk menutupi uang jalan kami karena uang jalan kami kecil tentu tidak bisa mencukupi untuk bayar retribusi itu.
Saat awak media ini mengkonfirmasi terkait berita ini melalui via chat WhatsApp belum ada jawaban hingga saat berita ini di publikasikan.(NSR)