

Muba Sumsel SibaNews. com-, Kebakaran penyulingan minyak ilegal kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang. Peristiwa terbaru ini berlangsung di Desa Lokajaya A7, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu 19 November 2025.
Belum diketahui penyebab pasti kebakaran maupun apakah terdapat korban dalam insiden tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi yang terbakar merupakan penyulingan minyak ilegal milik Ulil. Saat dikonfirmasi, Ulil mengakui bahwa penyulingan tersebut adalah miliknya, namun ia menyatakan bahwa operasional penyulingan berada di bawah koordinasi Koperasi INKOTANI PERINDO.
“Kami tidak tahu menahu urusan kebakaran, itu sudah diurus Koperasi INKOTANI, sebab kami sudah setor,” kata Ulil.


Terpisah, Ketua Koperasi INKOTANI PERINDO, Faisal, memberikan pernyataan yang mengejutkan saat dimintai tanggapan terkait kebakaran tersebut. Ia mengaku tidak gentar dengan proses hukum.
“Silakan laporkan ke Polsek, silakan diberitakan,” ujarnya singkat.
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, S.H., mengecam keras pernyataan pengurus koperasi dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Kebakaran ini bukan kejadian pertama. Sudah berkali-kali terjadi, namun para pelaku tetap bebas beroperasi. Kami minta Polres Muba segera menangkap pemilik penyulingan dan pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO yang diduga terlibat membekingi kegiatan ilegal ini,” tegas Desri.
Ia menuturkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal di Keluang sudah masuk kategori terorganisir, karena diduga ada pungutan tetap kepada para pelaku melalui koperasi yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Bagaimana mungkin koperasi yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi bisa memungut iuran kepada para pelaku penyulingan ilegal. Ini jelas melibatkan jaringan dan harus diusut tuntas,” ujarnya.
Desri mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, tidak lagi memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang terus meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan lingkungan.
“Kami juga meminta Kapolres Muba konsisten dengan janjinya. Pada 10 November 2025 beliau menjanjikan akan ada tersangka terkait rentetan kebakaran sumur ilegal dan penyulingan minyak ilegal di Keluang. Namun sampai hari ini tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini membuat publik menilai pernyataan tersebut hanya omong kosong,” tuturnya.
Menurut Desri, kejadian kebakaran yang berulang adalah bukti bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kalau dibiarkan, kebakaran seperti ini akan terus terjadi, dan hanya menunggu waktu sampai ada korban. Karena itu kami mendorong tindakan tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Ormas Barikade 98 Muba, Boni, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis, antara lain Gempita Muba, Projamin Muba, Tim 9 Naga Hitam, Forum Cakar Sriwijaya, LSM Kombas, dan AWDI Muba, berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Muba pada 26 November 2025.
Boni mengatakan aksi tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan penanganan kasus penyulingan minyak ilegal serta sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Keluang dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung terkait penanganan kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kapolres Muba yang sudah berjanji pada hari Senin 10 November bakal ada tersangka justru malah berbohong,” ujar Boni.
Sementara itu Ketua DPD Gempita Muba, Mauzan menuturkan, gabungan Ormas, LSM, dan Aktivis hanya membawa satu tuntutan utama pada aksi demo mendatang.
“Satu tuntutan kami yaitu tangkap pelaku dan pemilik Penyulingan Minyak Ilegal dan Sumur Minyak Ilegal yang terbakar di Keluang. Polres Muba harus segera memeriksa dan menangkap pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO yang diduga jadi beking ilegal refineri di Keluang,” tukasnya.( 9 Naga Hitam)
