Kedua tersangka tersebut adalah AK, yang menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU, serta J, yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
Untuk mempercepat proses penanganan perkara, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari.
Kronologis perkara ini dimulai pada tahun 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU. Modus operandi yang digunakan meliputi penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.
Kejaksaan Negeri OKU menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan, serta berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Penahanan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah untuk menjauhi praktik korupsi. (Red)