Akibat kejadian tersebut korban MH mengalami luka robek di telapak tangan sebelah kanan dan korban AM mengalami luka robek di telapak kanan sebelah kiri, luka di lengan tangan sebelah kanan dan memar pada pangkal paha sebelah kiri
selanjutnya kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang
setelah dilakukannya penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka berada di tanggul persawahan paret 8 dusun selat cemara desa Sungsang 2 Kec. BA II Kab. Banyuasin Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH langsung menginstruksikan kanit reskrim Aipda Andrianto bersama team Lobster untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan
kemudian tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan kemudian berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan polsek sungsang
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan panjang kurang 90 cm dan1 helai jaket sweater bewarna abu – abu pink.