Terkait Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan oleh Oknum Kades,Ketua PWDPI Muba angkat bicara.

Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah.

Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat”.

Agung juga menambahkan, semua lapisan masyarakat terlebih Pejabat Publik di instansi apapun, Pers bekerja melalui mekanisme yang diatur UU Pers (undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman aturan atau etika tiap jurnalis.

“Siapapun menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,” tuturnya.

Saya juga ingatkan semua pihak, kesalahan dalam hal penulisan atau pemberitaan yang di lakukan Wartawan/Pers yang beritikad baik dan memenuhi amanat UU Pers, bukan kejahatan atau tindak kriminal, seperti yang terjadi ini.

“Untuk itu kami Dewan Pimpinan cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin meminta kepada Aparat penegak hukum yaitu bapak Kapolda Sumatera Selatan dan terkhusus kepada Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi’i Sik SH MH, untuk menindaklanjuti hal yang tersebut jika di lakukan pembiaran terhadap oknum-oknum tersebut mereka akan semena-mena dan akan merusak kemerdekaan Pers sesuai dengan UU yang berlaku,Tutup Agung”,(RIL/TD).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post