Sementara itu dalam penyampaian Irwasda diwakilkan AKM III Kombes Gandung D Wardoyo, S.I.K mengatakan
Pelaporan lhkpn itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri personel Polri itu wajib lhkpn para pejabat yang telah ditentukan berdasarkan Kep Kapolri Nomor 1059 tahun 2017, ada 4, ini yang harus kita ketahui bersama yang pertama adalah pejabat eselon I, kasatker (KPA), Pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, penyidik berpangkat perwira ucap Alumni Akpol 92
Gandung mengatakan sistem pelaporan lhkpn paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret setiap tahun dan untuk Lhkan paling lambat tanggal 15 April setiap tahun tambah nya
Selain itu Sistem pelaporan ini Pengawasannya berada di kasubagrenmin termasuk yang di satuan wilayah tugasnya selalu mengingatkan, memantau selalu berkordinasi.
operator harus betul-betul memperhitungkan aspek ketelitian profesionalisme kemudian juga cermat dalam mengirimkan data yang diminta “Jadi kalian inilah admin sebagai ujung tombak daripada satuan kerja maupun satuan kewilayahan khususnya di laporan kekayaan yang betul-betul harus dijalankan dengan baik ucapnya
Apabila nilai persentase sistem pelaporan lhkpn & lhkan itu minim ini dampaknya akan menjadi catatan terhadap Kementerian lembaga khususnya Polri dalam rangka penilaian Zona bebas korupsi WBBK & WBBM yang kedua adalah pengaruh pada kenaikan tunjangan kinerja, ini semua salah satu indikator utama Lhkpn & Lhkan tutup nya.(ril)