Lebih lanjut,Kabid TTG dan SDA,PMD ini pun, mengatakan Desa bisa menggunakan Dana Desa untuk tanggap darurat,asalkan mengadakan Musdessus.
Pada bencana saat ini kecamatan Sanga Desa,semua terdampak banjir,kecuali desa Macang Sakti yang tidak kena bencana banjir luapan air sungai Musi.
” Desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) pada masa tanggap darurat yang membutuhkan kecepatan dan ketersediaan dana segera.Namun tetap menjaga akuntabilitasnya.
Penggunaan anggarannya Desa dapat melakukan dalam penanggulangan bencana, asalkan pada masa keadaan darurat. Dan harus segera Mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdes Sus).Seperti Desa Kemang dan Tanjung raya,ada pendirian Dapur Umum,silahkan teruskan,Namun administrasi, tetap dilakukan dengan baik.” ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Muba, Eni Fitriana.SE.MM pada kegiatan yang sama
” Terkait Regulasi tanggap darurat, Desa harus mengadakan MusdesSus dan segera membentuk tim Relawan tanggap bencana.
Sementara Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana kepada warga terdampak bencana,yang disalurkan harus tepat administrasinya.