Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Satres Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial R atau E.
Dari beberapa rangkaian ini Polres Banyuasin menerbitkan dua Laporan Polisi yakni LP A nomor 5/I/2024 dan kedua LP A nomor 6/I/2024.
Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang mana barang tersebut masuk melalui provinsi Riau dan langsung ke Malaysia. Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang.
“Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuasin. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Turut hadir dalam Press Realase ini yakni Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kanit Provos Polres Banyuasin, Kasat Polairud Polres Banyuasin, dan LBH Polres Banyuasin. (Adm)