MUBA SUMSEL.Sibanews.com,-Kasus perseteruan Pimpinan dan mantan GM PT.Sawitri Agro Lestari (PT SAL), perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa,terus bergulir yang kini memasuki tahap pemanggilan mantan GM PT SAL ditingkat Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP.Imam Safi.Sik.Msi melalui Kasat Reskrim Polres Muba,AKP.Morris Widhi Harto.Sik. mengatakan penyidik akan bertindak secara objektif dan profesional terhadap persoalan perkara mantan GM PT.Sawitri Agro Lestari (PT SAL) dalam proses pemanggilan terhadap terlapor guna dimintai keterangan dihadapan Penyidik di Polres Musi Banyuasin.
“ Kami sedang lakukan proses pemanggilan terhadap, mantan GM PT.Sawitri Agro Lestari (PT SAL) guna dimintai keterangan dalam kasus ini,karena ada rana Perdata -nya juga dalam persoalan ini. Kami akan tindak lanjuti secara objektif dalam hal ini, pada hari ini (red-kamis,21/9/23) kita lakukan pemanggilan dulu,kepada terlapor.
Terduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana diatur dalam pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana., ” Kata Kasat Reskrim singkat saat dibincangi wartawan ,Kamis (21/9/2023).
Di tempat yang sama, menurut penuturan Hendri, yang kini menjabat GM, PT.SAL pihaknya meminta kepada terlapor, agar kooperatif dalam hal ini,dengan segera memenuhi panggilan dari Penyidik. Sebelumnya Pihak PT.SAL telah membuat Laporan Polisi (LP)
diPolres Muba pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.
Dengan terlapor mantan GM PT. SAL,
Ir.Muchsin gono.
dengan jadwal pemanggilan pada hari kamis tanggal 21 september 2023.
pada pukul 10.00 WIB, sebagai mana tertuang dalam surat panggilan ke II nomor : SP-Gil/231.a/RES.1.11./IX/2023/Satreskrim.
“ Kami minta kepada Ir.Muchsin gono selaku terlapor ,kiranya kooperatif saja lah dengan segera memenuhi panggilan penyidik di Polres Musi banyuasin,“ Tuturnya singkat saat berbincang dengan wartawan media ini,kamis (21/9/23)
Secara terpisah terlapor,mantan GM PT.SAL, Ir.Muchsin Gono ketika dihubungi via nomor whatsApp menjelaskan atas dipanggilnya dia sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana diatur dalam pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Sebelumnya pihaknya tengah menjalani sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.
Baca juga : Srikandi Bukit Asam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tanjung Raya
Ir. Muchsin gono mengatakan penasehar hukumnya,Mujaddid Islam.SH.MH telah datang guna penuhi pemanggilan dari Kepolisian Resort Musi Banyuasin pada hari ini. Terkait laporan dari perusahaan PT SAL kepada diriya,Menurutnya saat LP masuk ke Polres muba.Dia sedang melaksankan ibadah umroh.
“ Ada pengacara ku yang datang,penuhi panggilan dari Polres Muba. Saat LP dimasukam ke Polres muba,Aku lagi melaksanakan ibadah umroh di tanah suci.
tetapi kami taati aturan hukum yang ada., “ Jelasnya Via WA.Kamis malam,(21/9/23). (SBA/KTD.)