Palembang,Sibanews.com, – Setelah sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan Partai Ummat dapat mengajukan sengketa kepada Bawaslu dan PTUN.
“UU pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Kemudian Pada Hari Jumat 30/12/2022 akhirnya Partai Ummat dapat bernafas legah.Pasalnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan sehingga dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024.dengan begitu Partai Ummat mendapat nomor urut 24.
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pengumuman penetapan peserta pemilu 2024 Partai Ummat, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan. Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Abdul Abbas,SH Selaku Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Banyuasin Menyampaikan kepada awak media Sibanews “Ini merupakan langkah awal para elit bangsa untuk berbenah,momen dimana instansi pelaksana pemilihan umum dapat mengambil keputusan yang bijak dan berazaskan semangat kebangsaan dalam menegakkan pronsip-prinsip demokrasi,” Ucapnya.
Abdul Abbas,SH Menambahkan ” Kami Di Daerah Selalu siap dalam mengemban amanah Ummat terlebih lagi meneruskan Perjuangan Partai Ummat dalam menegakkan keadilan yang Seadil-adilnya dan melawan kezoliman sampai keakar-akarnya sehingga tercapailah tujuan berbangsa dan bernegara yang berpedoman pada Pancasila,”Tuturnya.
“Untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17 Kabupaten Kota. Sehingga Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
“Untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11Kabupaten Kota. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” lanjutnya.
Alhasil,Dengan begitu, ada 18 Partai Nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
(Red/Irwant)