“Dengan demikian, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta penggunakan ijazah serta gelar. Karena ijazah yang didapatkannya tergolong upaya menipu negara”, sebutnya.
Selain menggunakan dokumen negara Aspal yang berpotensi melanggar pasal 264 KUHP, juga bisa disanksi dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1099 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar yang diseinyalir asli tapi palsu.
“Ya, termasuk juga melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009”, pungkas sumber yang enggan ditulis namanya ini.
Selang beberapa menit berorasi, massa ditemui oleh seorang Staff Ahli bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Lahat. Setelah mendengarkan aspirasi massa, ia menerima berkas tuntutan massa dan juga akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Pj Bupati Lahat.
“Kami mohon maaf, karena Pak Pj Bupati tidak bisa menemui massa. Sebab beliau sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Namun berkas tuntutan ini akan kami sampaikan pada Pak Pj Bupati dan akan dibicarakan nantinya”, ungkap Staff Ahli ini.
Usai mendapat respon dari pihak Pemkab Lahat, massa dengan teratur membubarkan diri serta keluar dari lingkungan perkantoran Pemkab Lahat. (Ujang)