Menurut Kapolsek Sungsang modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol lantai gudang yang terbuat dari papan
“Pelaku masuk ke dalam gudang rumah korban dengan cara membobol papan lantai gudang tersebut dan kemudian mematahkan pipa-pipa mesin air yang terpasang dan setelah itu langsung mengambil mesin pompa air tersebut,” Jelas Kapolsek
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungsang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mesin pompa air tanpa merk, satu buah derigen plastic bewarna hitam yang sudah dibelah, satu buah sambungan pipa elbo ukuran ¾, satu unit flashdisk berisi rekaman cctv dan satu helai baju kaos dan satu helai celana
Kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Rill)