kemudian kedua pelaku tersebut diamankan di polsek tanjung lago
3 orang pelaku tersebut yakni ,KA,MH dan ZKR yang saat ini dalam pencarian (DPO)
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui AKP TEGUH Prasetyo Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin mengatakan bahwa kami akan terus berkomitmen dalam memberantas pelaku” tindak pidana di wilkum banyuasin
“ 2 orang pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di polres banyuasin dan terkena pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara” Jelas Kasat
“dan kami akan terus melakukan pencarian 1 orang pelaku (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan agar memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya kabupaten Banyuasin” Tutur Teguh.