Dipidana
Romo Paschal pernh dipidana hanya karena bersurat ke Badan Intelijen Negara (BIN). Kejadian bermula ketika dia menduga ada salah satu pejabat Binda Kepulauan Riau yakni, BPP, membacking jaringan pengiriman tenaga kerja non prosedural yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
Dugaan Romo Paschal bermula ketika pada 7 Oktober 2022, BPP mengintervensi Kapolsek Batam Center untuk membebaskan lima terduga pelaku pengiriman tenaga kerja non prosedural.
Kemudian pada 12 Januari 2023, dia langsung bersurat ke Kepala BIN, Budi Gunawan.
Isi surat ini berbicara tentang pelanggaran kode etik pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017. Hingga Sabtu, 4 Maret 2023, surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti. Surat itu oleh bawahannya kemudian dijadikan bahan pelaporan BPP di Polda Provinsi Kepulauan Riau.
Romo Paschal menggarisbawahi ada beberapa trend perdagangan manusia mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Eksploitasi anak dan dewasa, pengantin pesanan dan lain lain seolah sudah menjadi hal yang biasa.
Bagi sebagian orang, agen penyalur TKI yang memiliki legalitas dianggap memiliki proses yang lebih rumit dari segi teknis maupun administrasinya. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para mafia perdagangan orang untuk membuka pintu dengan menawarkan kemudahan.
“Fenomena ini juga didukung dengan target sasaran korban yang rentan secara ekonomi sehingga mudah untuk ditipu,” tambah Romo Paschal.
Dalam pertemuan INFO (Inter Franciscans for JPIC) Indonesia di Wisma Immaculata Pontianak Agustus 2023 ada dua kesaksian dalam memperjuangkan hak kemanusiaan.
Pertama, Suster Laurentina SDP yang mempunyai panggilan Suster Kargo, karena kiprahnya dalam membantu pemulangan imigran dari dalam dan luar negeri yang menjadi korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengalamannya bersama rekan-rekannya menjemput jenazah korban di bagian kargo Bandara El Tari Kupang, dan mengurus administrasi bandara untuk membantu menghubungkan korban dan keluarga.
Kesaksian itu adalah bentuk nyata perjuangan dalam membela dan membina para korban perdagangan manusia.
Memang hal itu tidak selalu berjalan mulus, banyak tantangan dihadapi seperti identitas yang tidak jelas, dokumen administrasi tidak lengkap bahkan ilegal, dan masih banyak lagi.
“Saya pernah menerima korban hidup tanpa identitas yang sudah kurang lebih 14 tahun tidak bertemu dengan keluarganya, namun ketika ditanya asal dan alamatnya dia hanya menjawab di belakang rumahnya ada pohon asam,” kata Suster Laurentina SDP.
Dia menambahkan bahwa potensi human trafficking terjadi di mana-mana terutama daerah yang secara ekonomi terbilang kurang mampu.
Akibatnya saat diberikan sedikit iming-iming oleh para mafia tersebut disanalah perdagangan orang terjadi. Mereka yang tidak tahu apa-apa tentang itu tergiur dengan kesempatan bekerja di luar negeri.
Kedua, Suster Kristina Fransiska CP, seorang Suster asli Kalimantan memulai perjuangannya untuk membela korban-korban human trafficking sejak bertugas di Keuskupan Malang. Dia turut andil dalam program sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Suster Kristina melihat bahwa calo-calo human trafficking menargetkan anak di sekolah. Menurut kesaksiannya banyak kasus yang ditemui adalah korban yang dijadikan sebagai ‘pengantin pesanan’ oleh calo dengan iming-iming memperoleh hidup yang lebih baik.
Sekarang Suster Kristina Fransiska CP berada dalam Komisi Pendidikan dan Advokasi di KKPP KWI, dalam kesempatan itu juga dia siap membantu siapa saja yang ingin berkolaborasi dalam melawan praktik perdagangan manusia.
Data yang disarikan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sekitar 2% dari pekerja migran Indonesia adalah korban perdagangan manusia. Saat ini ada sekitar 3-4 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai negara. Tren baru perdagangan termasuk anak-anak adalah bentuk eksploitasi seksual komersial di wilayah penambangan di Maluku, Papua dan Jambi (data IOM).
Sumber pemerintah dan non pemerintah juga melaporkan peningkatan jumlah pekerja tanpa dokumen ke luar negeri dikarenakan perluasan penggunaan dokumen perjalanan biometric yang menyebabkan pemalsuan dokumen menjadi lebih sulit sehingga menjadi mahal untuk didapat. Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran resmi rentan terhadap perdagangan orang.
Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama di Indonesia yang memberi pelayanan penyediaan akta kelahiran gratis untuk semua anak, bahkan yang lahir di luar ikatan pernikahan resmi.
“Tapi pemberian akta kelahiran gratis saja tidak cukup. Para petugas harus paham apa perdagangan orang, bagaimana modus-modusnya dan bagaimana penindakannya,” tegas Nur Atin.
Komisaris Polisi Jamillah dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengakui bahwa secara umum pemahaman mengenai perdagangan manusia memang masih rendah di kalangan aparat pemerintah secara umum dan khususnya penegak hukum.
“Kalau petugas (kepolisian) tidak mau menelusuri proses awalnya dan hanya melihat akhir dari cerita, sangat mudah menggunakan UU Ketenagakerjaan jika kasus berhubungan dengan buruh, atau UU Perlindungan Anak saja ketika menyangkut anak-anak dibawah umur. Orang-orang itu dengan mudah lolos dari jerat UU TPPO,” kata Jamillah.
Ia mengaku kesulitan jika berhubungan dengan data karena tidak konsistennya pelaporan dan pencatatan yang tidak rapi. Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Sulawesi Selatan Tenri Olle yang juga Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bahkan para petugas yang sudah kita latih dan seharusnya menjadi focal point dalam hal ini bisa dimutasi atau dipindah ke daerah atau bagian lain sebelum ada proses regenerasi,” kata Tenri.
Hanya 6 Bulan
Dari sisi peraturan dan perundang-undangan, pemerintah Sulawesi Selatan sudah melangkah jauh dengan dikeluarkannya Perda dan pembentukan gugus tugas perdagangan orang, yang di antaranya memainkan peran untuk deteksi dini atau pencegahan.
Di tingkat pusat, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah tegas dengan mengalihkan gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah koordinasi Polri, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perdagangan manusia di Indonesia.