Kemudian, SPBU SPBU 24.307.132 Limau, dimana Pompa Bahan Bakar Minyak No. 1 – 5, dan dilakukan pengujian sebanyak 1 x setiap pompa bahan bakar minyak dengan menggunakan benjana ukuran 20 liter.
Dengan hasil pengujian dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml. “Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin pompa,”ujar dia
Selanjutnya, SPBU SPBU 24.307.83 Pangkalan Balai dimana Pompa Bahan Bakar Minyak No. 1 – 4 dan juga dilakukan pengujian sebanyak 1 x setiap pompa bahan bakar minyak dengan menggunakan benjana ukuran 20 liter.
Dengan hasil pengujian dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml, serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin pompa.
Dan terkahir SPBU Satrio dimana Pompa Bahan Bakar Minyak No. 1 – 5 dan juga dilakukan pengujian sebanyak 1 x setiap pompa bahan bakar minyak dengan menggunakan benjana ukuran 20 liter;
Dengan hasil pengujian dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.”Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin pompa,”tandas dia.
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim metrologi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin dan Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin, ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU tersebut.
“Hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan. “Ambang batas yang di zinkan -100 ml atau 0,5%,” pungkas dia. (Adm)