Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Samapta Polres Banyuasin AKP Vetria Sukri SH menambahkan bahwa berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya warung yang diduga sebagai tempat penjualan miras yang berlokasi di Jl. Palembang Betung Rt 25/ RW 007
“Barang Bukti sejumlah 4 Dirigen berisikan Miras berjenis Tuak yang totalnya 120L diamankan di sat samapta guna proses penyidikan lebih lanjut dalam Operasi pekat dilaksanakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman kondusif kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri”, tandasnya
Pihak Kepolisian berpesan bagi warga masyarakat khususnya warga Kabupaten Banyuasin, bersama-sama menciptakan Hari Raya Idul Fitri yang aman dan damai dengan melakukan pencegahan dan antisipasi rawannya timbulnya kejahatan terkait minuman miras (MIRAS).
dan dari hasil Operasi Pekat terdapat 4 Unit Motor yang diamankan Sat Samapt Polres Banyuasin yang tidak membawa STNK. (Rill)