Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun besarnya kobaran api membuat masyarakat sekitar cukup heboh.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH membenarkan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menangkap satu orang pelaku dalam kejadian itu.
“Satu orang pelaku bernama Menri yang berstatus sebagai pekerja sudah kita amankan. Sementara pemilik bernama Azwari dan pengelola bernama Yasmin masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, dari penuturan tersangka dirinya bekerja memasak minyak dengan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu kali memasak minyak.
“Hasil pemeriksaan tersangka menyatakan bahwa telah bekerja di tempat tersebut selama sebulan dengan upah Rp. 500.000 per masak atau penyulingan, total sudah tiga kali melakukan aktivitas masak atau sudah dapat Rp1.500.000 selama satu bulan. Bersama tersangka kita amankan barang bukti termasuk mesin sedot, selang, kerangka tedmon, tungku, drum, blower, dan 30 liter cairan hitam yang diduga minyak bumi,” terangnya.
Kepada tersangka menurut Kapolsek bakal dikenakan Pasal 53 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke – 8 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 188 KUHPidana.(RN/TD).