“Terima kasih saya sampaikan kepada BPK atas penyerahan laporan hasil pemeriksaan yang diberikan dalam mendukung penyelenggaraan, serta pengelolaan keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel,” jelas Pj. Bupati Banyuasin.
Sementara itu, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama, SE.,MM.,Ak.,CSFA menyampaikan, penyerahan LHP ini berdasarkan amanat pasal 2 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK menyimpulkan 8 Kabupaten/Kota Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, BPK memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang telah bekerja sama dengan BPK untuk dapat melaksanakan keuangan daerah dengan baik dan benar.
“Tentunya kami mengharapkan dari LHP ini akan menjadi acuan seluruh Kabupaten Kota dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk DPRD saya ucapkan terima kasih atas kinerja nya selama ini karena telah memberikan sinergi yang positif dalam proses pemeriksaan, LHP ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan dan sebagai bahan evaluasi kepala daerah serta jajarannya dalam mengambil langkah-langkah,” ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, Sekretaris Dewan Sopian Permana, SH.,M.SI, Kepala Inspektorat Banyuasin Zakirin, SP MSI, Kepala Dinas BPKAD Dra Yuni Khairani, MSI, Kepala Dinas Bappeda dan Litbang Ir H Kosaruddin MSI, Kepala Dinas Bapenda Rony Utama Ap MSI. (SMSI Banyuasin)