“Sudah puluhan tahun masyarakat Kecamatan Sanga Desa dizalimi oleh pihak perusahaan. Mulai dari masalah tenaga kerja, dugaan perusakan daerah aliran sungai, hingga masyarakat yang dilarang berjualan di lingkungan perusahaan. Untuk itu kami meminta Pemkab Muba untuk membentuk tim, turun ke lapangan, dan tindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT WPG,” ujarnya didampingi Sekretaris DPW LAN Fitriandi SSos.
Dikesampatan yang sama masyarakat Desa Penggage, Alham Perasat mengungkapkan bahwa PT WPG diduga telah melakukan pelanggaran dengan menggarap lahan diluar HGU seluas belasan hektar.
“Temuan kami di lapangan PT WPG diduga sudah menggarap 16 hektare lahan diluar HGU perusahaan. Bahkan disinyalir, tanah seluas 128 hektare yang sudah dilepas dari HGU, secara bertahap ingin dicaplok pihak perusahaan dengan modus dibeli secara pribadi oleh oknum manager PT WPG. Untuk itu kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar mengambil langkah tegas dengan mengembalikan pengelolaan lahan tersebut kepada pihak desa,” tukasnya.
Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Suganda AP MSi mengatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait PT WPG.
“Permasalahan PT WPG yang disampaikan masyarakat sudah kami terima, dalam waktu dekat akan kita laksanakan Rapat Dengar Pendapatan demgan memgundang seluruh pihak terkait, mulai dari pihak PT WPG, Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.(Td/tim)